MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan, Andi hadi Ibrahim Baso menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel LYNT, Jalan Hertasning, Minggu 3 Desember 2023.
”Kegiatan sosialisasi perda adalah kegiatan rutin yang menjadi amanah bagi anggota DPRD Makassar untuk meneruskan informasi perda kepada masyarakat seperti yang kita laksanakan hari ini,” jelasnya.
Lanjut ia menjelaskan bahwa, perda nomor 6 tahun 2019 tentang kepemudaan ini merupakan turunan dari undang-undang kepemudaan juga perda kepemudaan Provinsi Sulsel.
”Perda kepemudaan wajib disebarluaskan agar pemuda tahu bahwa ada regulasi yang disediakan pemerintah,” ujar politisi PKS tersebut.
Selain itu, perda kepemudaan mengatur tentang potensi pemuda yang dikategorikan usia 16-30 tahun.
“Perda ini juga banyak mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, tugas dan peran pemuda, pembangunan kepemudaan hingga soal pendanaan kegiatan kepemudaan,” tutupnya. (*)