MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lagi-lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar UU Pemilu Capres-Cawapres 2024. Keputusan KPU RI meniadakan debat khusus antar Cawapres dengan dalih sebagai upaya menunjukkan kekompakan pasangan Capres-Cawapres.
Padahal keputusan KPU dengan mengubah format debat yang semula dipisah, dan sekarang dihadiri seluruh pasangan calon telah nyata-nyata merupakan pelanggaran UU Pemilu no 7 tahun 2017.
Ia menjelaskan, dalam UU Pemilu tentang Pemilu telah jelas diatur bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Bahkan dalam penjelasan pasal 277 ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden.
Timnas Pemenangan Capres dan Cawapres Nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) pertanyakan sikap KPU yang meniadakan debat khusus cawapres. Mereka menduga ada permainan yang disinyalir dilakukan untuk menguntungkan cawapres tertentu.
"Pelaksanaan debat capres-cawapres yang dulunya ada sesi terpisah, sekarang dilaksanakan bersamaan. Ini terjadi perubahan justru di saat orang-orang ingin mendengarkan dengan serius bagaimana cawapres menyampaikan ide dan gagasannya untuk Indonesia," ujar Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim, Sabtu (2/12/2023) malam.
Menurut dia, KPU tidak seharusnya mengubah format debat yang pada Pilpres 2019 lalu mengadakan sesi debat khusus cawapres. Pasalnya, kata dia, orang-orang dapat menduga ada permainan yang dilakukan penyelenggara untuk menguntungkan Cawapres tertentu.