Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Terkait KIK pada Pelaku Kebudayaan se-Kota Makassar

  • Bagikan
Fasilitasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Jajaran Pelaku Kebudayaan di Kota Makassar yang digelar Kemenkumham Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Feny Feliana dalam keterangan Sabtu (02/12), menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan Fasilitasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Jajaran Pelaku Kebudayaan di Kota Makassar.

Fasilitasi ini diberikan dalam kegiatan “Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan” yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Feny dalam kegiatan inj memaparkan terkait Undang-Undang (UU) No 28/2014 tentang Hak Cipta. Ia menyampaikan terkait pentingnya perlindungan hak cipta.

"Perlindungan hak cipta dapat menimbulkan hak eklusif bagi pencipta yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi," Ujar Feny.

“Perlindungan hak cipta muncul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan, ciptaan yang dilindungi harus berwujud, memiliki bentuk, dan original," Lanjutnya.

Lebih lanjut Feny menjelaskan ada beberapa jenis ciptaan yaitu karya tulis, karya seni, komposisi musik, karya audio visual, karya fotografi, karya drama dan koreografi, karya rekaman, alat peraga, dan karya lainnya yang mencakup progam komputer (software), basis data, permainan video, dan kompilasi ciptaan/data.

Terkait perlindungan hak cipta, Feny mengungkapkan bahwa jangka waktu perlindungan telah ditentukan, yaitu 70 tahun setelah pencipta wafat. Namun jika hak ciptanya dipegang oleh badan hukum, perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pengumuman. Sementara untuk karya seni terapan, perlindungan hak cipta yang dimiliki perorangan/badan hukum berlaku selama 25 tahun.

"Dalam proses pencatatan hak cipta, setiap alur yang akan dilakukan bagi pencipta. Hal tersebut dapat dilihat dari situs hakcipta.dgip.go.id guna memperoleh perlindungan hak cipta," Ungkapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version