MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar merancang peraturan daerah (ranperda) terkait kemudahan investasi
Ranperda ini digodok untuk mempermudah dan menggenjot nilai investasi di Kota Makassar.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Zulkifli Nanda mengatakan, keringanan yang akan diberikan berupa keringanan pajak.
Jika akan ada pembebasan retribusi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sehingga ranperda ini tak hanya menggenjot realisasi Investasi melainkan ikut memberi kemudahan bagi pelaku UMKM.
"Jadi bisa pembebasan retribusi ke UMKM, selama ini UMK yang punya potensi usaha untuk dibantu untuk berkembang, apa salahnya kita berikan keringanan atau pembebasan retribusi," ucap Zulkifli Nanda, Minggu (3/12/2023).
Menurutnya, bicara soal investasi tak melulu hanya ke badan usaha atau perusahaan-perusahaan besar. Tetapi juga harus mengembangkan sektor terbawah yakni UMKM. Ranperda ini jadi upaya untuk menumbuhkan UMKM di Makassar.
Adapun tahapan ranperda kemudahan investasi sudah diatur dalam naskah akademik. Hanya saja ini masih harus dibahas lebih lanjut bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim ahli.
Saat ini masih sementara dirapatkan, apakah UMKM ini dalam kondisi tertentu juga bisa dibebaskan pajaknya tak hanya retribusi. Termasuk siapa-siapa saja calon dan kriteria penerimanya.
"Itu akan diatur semua di dalam. Kita sementara nanti bersama dengan tim Pansus," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto berharap ranperda ini bisa mempermudah segala usaha di Makassar.
"Jadi kita harap in bisa memberikan kemudahan ke banyak orang," jelasnya.
Selain itu ini juga diharapkan membuat investasi nyaman masuk di Makassar.
Apalagi dengan pertumbuhan investasi ini, akan mendorong peningkatan lapangan kerja. (*)