MAROS, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros sementara melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa peserta pemilu di wilayah pengawasan Kabupaten Maros.
Anggota Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis menyampaikan, pihaknya sementara melakukan penelusuran di tingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan.
"Kalau dugaan pelanggaran peserta pemilu yang dilakukan di wilayah Moncongloe, kami sementara lakukan penelusuran. Panwascam kami sudah telusuri sejak Sabtu, 2 Desember 2023 untuk mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk keterpenuhan syarat formil dan materilnya," ujarnya.
Pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) tersebut juga menambahkan, ada juga dugaan pelanggaran di terjadi di wilayah Kecamatan Cenrana dan Tanralili.
"Kalau yang di Cenrana dan Tanralili itu dilakukan oleh peserta pemilu yang sama, salah satu caleg incumbent DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kami menduga pihaknya memanfaatkan kegiatan reses, untuk kepentingan kampanye dirinya. Karena ditemukan bahan kampanye dalam bentuk kalender dan contoh surat suara tersebar di beberapa warga yang menghadiri reses tersebut," tambahnya.
Untuk saat ini, masih dilakukan kajian. Gazali menegaskan, apabila hasil penelusuran ini statusnya naik menjadi temuan maka pihak terkait akan diundang untuk dimintai klarifikasi.
"Kalau statusnya naik jadi temuan, Bawaslu akan undang pihak terkait yang diduga melanggar ini untuk klarifikasi," pungkasnya. (Iqbal/B)