Berikutnya, lanjut Supartono, bagi peserta yang lolos pengukuran tinggi badan wajib melewati tahapan pemeriksaan Kesehatan sebelum menjalani tahapan selanjutnya.
“Seluruh materi kesamaptaan ini telah sesuai dengan keputusan KAPOLRI No KEP/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kesamaptaan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Sipil pada POLRI. Pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan ini dibedakan jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin,” pinta Supartono.
Supartono berharap, pelaksanaan SKB Kesamaptaan ini lebih tertib dan terukur, sehingga seluruh pelamar bisa mendapatkan hak-hak yang sama dalam berkompetisi.
“Dalam kesempatan ini, saya senantiasa menghimbau panitia untuk melaksanakan langkah-langka persiapan pelaksanaan SKB khususnya kesamaptaan yang tinggal beberapa hari lagi melalui koordinasi yang intensif dengan pihak POLRI setempat, pastikan tempat pelaksanaan representatif”, pesan Supartono mengakhiri pengarahannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan SDM dan Tata Usaha Biro SDM Reza Aditiyas Ananda berpesan kepada seluruh panitia untuk menjalankan tugas kepanitiaan SKB CPNS Tahun 2023 sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.