Lebih jauh, Joko mengatakan, sebelum pelaku melakukan penyerangan para pelaku terlebih dahulu berkumpul di sebuah rumah yang terletak di Jalan Toa Daeng 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar pada Sabtu (2/12/2023) malam.
"(Mereka 9 orang berkumpul) untuk membicarakan rencana balas dendam terhadap anak-anak yang menyerang mereka. Mereka mengumpulkan sajamnya, berupa badik dan busur," katanya.
"Setelah itu mereka bergerak dan rolling di Kota Makassar. Kemudian masuk ke dalam Jalan Kesadaran dan menemukan kumpulan motor. Setelah itu mereka menahan satu motor dan melakukan pemukulan secara beramai-ramai, bahkan melakukan pembusuran (Muhammad Iqbal)," sambungnya.
Setelah melakukan pembusuran di Jalan Kesadaran, para pelaku kemudian bergegas kembali melakukan patroli dan masuk ke sebuah warung nasi kuning yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar. Dalam patroli tersebut kembali menyerang salah satu warga lalu melarikan diri.
"Di sana, pelaku menemukan satu orang korban dan melakukan pembusuran yang mengenai perut dari korban kemudian lari," ungkapnya.
Para pelaku yang telah ditangkap itu disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam hukuman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 353 ayat 1 KUHPidana 7 tahun, lalu Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
"Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1991 tentang memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.