Waspada Copet di Makassar Sasar Mal, Beraksi Saat Antrian di Kasir

  • Bagikan
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala saat merilis pelaku pencopetan di Mal.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang ibu muda inisial EM (21) di Kota Makassar ditangkap polisi usai ketahuan melakukan aksi pencopetan ponsel milik pengunjung Mal Panakkukang. EM ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat pengunjung mal sedang berdesakan di depan meja kasir salah satu toko roti yang ada di dalam mal Panakkukang.

Di mana pelaku tersebut pura-pura masuk ke dalam kerumunan tempat korban lalu melancarkan aksi copetnya dengan cara mengambil handphone (HP) korban jenis iPhone yang disimpan dalam tasnya.

"Pelaku ini melakukan aksinya dengan melihat situasi kerumunan orang. Peristiwa itu terjadi saat korban berdesakan untuk membayar roti di mal, itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan cara masuk berdesak-desakan kemudian mencopet atau mengambil handphone korban," ungkap Sangkala kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Dijelaskan Sangkala, EM melancarkan aksinya bersama dua perempuan lain yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran anggota Resmob Polsek Panakukkang. 

Ia juga mengaku belum bisa memastikan apakah kasus pencopetan ini merupakan komplotan atau bukan. Namun menurut Sangkala, EM dan kedua temannya yang masih buron itu merupakan teman. 

Begitu juga dari hasil pemeriksaan sementara, Sangkala mengatakan EM dan kedua temannya sudah sering kali melakukan aksi pencopetan, tapi mengenai jumlah pastinya belum diungkap.

"Saya tidak bisa memastikan komplotan atau tidak, yang jelas pelaku ini berteman tiga orang sama sama perempuan," ungkap Sangkala.

"Tapi dua pelaku lainnya sesuai dengan hasil pemeriksaan masih dalam tahap pencarian, sudah sering kali tapi untuk angka pastinya dia belum bisa jelaskan tapi sudah seringkali," sambungnya.

Adapun motif EM nekat melakukan aksi pencopetan ponsel di dalam mal disebut karena faktor ekonomi. Meski begitu EM tetap dijerat pasa 363 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih maksimal 5 tahun penjara.

"Menurut pengakuannya karena faktor ekonomi keluarga, dia sudah berkeluarga, punya anak, punya suami, tapi suaminya tidak mempunyai pekerjaan tetap," terangnya.

Atas peristiwa ini, Sangkala mengimbau pada masyarakat untuk selalu berhati-hati atas segala kejahatan yang kapan saja bisa terjadi. Ia juga mengatakan, ke depan khususnya menjelang natal dan tahun baru pihaknya akan lebih meningkatkan lagi patroli di daerah-daerah rawan terjadinya tindak kejahatan.

"Kita terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap barangnya, barang berharganya. Kemudian kami akan intensifkan patroli ke tempat-tempat yang rame untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan