MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengingatkan kepada seluruh calon legislatif (Caleg) agar tidak melakukan politik uang di masa kampanye ini yang berpotensi terjadi pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah menjelaskan untuk money politik yang diatur dalam pasal 523 ada tiga waktu yang disebutkan yaitu saat kampanye, hari tenang dan hari Pemilu. Sehingga untuk memaksimalkan pengawasan,
Dede menekankan agar peserta pemilu memahami aturan kampanye sesuai dengan pemahaman dari Bawaslu. "Kami ingin peserta pemilu paham aturan sehingga tidak melemahkan apa yang kami pahami," ucapnya.
Dede memastikan siapapun peserta pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu berupa money politik akan ditindak secara tegas sesuai prinsip yang diterapkan.
"Kami pastikan bahwa segala sesuatu yang kemudian membagikan hal-hal dan itu sifatnya masuk ke money politik di tanggal 28 sampai 10 pasti akan kami tindak," tegasnya.
Dede mengaku pihaknya terbuka dan memberi ruang sekaligus berharap agar masyarakat mampu berpartisipasi dalam pengawasan selama masa kampanye berlaku dan melaporkan ke pihak Bawaslu apabila ada temuan pelanggaran. “Jika ada laporan maupun temuan pasti kami proses,” tutupnya.
Komisioner KPU Kota Makassar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Endang Sari menjadi ajang bagi pihaknya untuk terus mengingatkan agar tidak ada dugaan sogok menyogok yang diselipkan.
"Kami di KPU terus mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi PKPU Kampanye. Salah satu yang ditekankan terkait tidak dibolehkannya melakukan pemberian uang, karena masuk money politik,” ujarnya.
Hal ini kata Endang berdasarkan Ketetapan dari KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023 yang membatalkan PKPu 2019 mengenai larangan pemberian uang di masa kampanye.
Adapun yang dimaksud Endang adalah para peserta pemilu dilarang memberikan biaya makan, minum dan transportasi dalam bentuk uang karena dianggap masuk ke dalam pelanggaran money politik.
"Hal-hal yang diatur tersebut tidak lagi diberikan dalam bentuk uang, jelas sekali intinya tidak dibolehkan," jelasnya. (Fahrullah/B)