48.819 Bidang Tanah Transmigran di Sulsel Telah Bersertipikat

  • Bagikan
Kantor BPN/ATR Sulawesi Selatan

Dengan SHM kata Bahtiar akan mencegah hal yang telah digambarkannya. “Kalau sudah tanah kita bermasalah diskusi berikutnya jadi rumit,” ucapnya.

Bahkan ia mengimbau juga seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperhatikan hal tersebut, apalagi jika lahan itu akan digunakan untuk fasilitas publik mesti memetik pelajaran dari kejadian yang tak asing lagi, sengketa tanah.

“Asetnya Pemda itu banyak yang belum seperti itu (memiliki SHM) seperti tanah, apa segala macam. Makanya untuk mencegah konflik dikemudian hari, tentu sertifikasi harus segera dilakukan,” imbau Bahtiar.

Bahkan kata dia, sengketa lahan itu akan terus terjadi jika permasalahan kepemilikan lahan tidak diselesakian dengan sesegera hingga larut bertahun-tahun tanpa ujung.

“Hari ini kan banyak yang punya sengketa kemudian klaim oleh banyak orang,  ada perusahaan yang mengklaim nah itu kan akibat dari puluhan tahun sengketa tidak diselesaikan dengan tuntas terutama soal SHM,” pungkasnya. (Abu/B)

  • Bagikan