MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid berharap Perumda Pasar Makassar Raya berperan penting dalam memajukan pertumbuhan ekonomi yang bersaing secara alamiah ditengah masyarakat.
Hal demikian disampaikan Abdul Wahid saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, di Hotel MaxOne Makassar, Kamis (7/12/2023).
Abdul Wahid mengatakan keberadaan pasar sangat membantu, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga masyarakat yang menguntungkan hidupnya dalam kegiatan berdagang.
“Karena mungkin ada kebijakan yang diambil dalam menstabilkan harga di pasar, kita berharap itu terus dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya,” ujarnya.
Legislator Fraksi PPP Makassar tersebut berharap Perumda Pasar Makassar Raya menjadi garda terdepan dalam membantu pedagang, pembeli, pekerja panggil dan sebagainya.
“Insya Allah jika semua harga pangan dan bahan pokok di pasaran stabil, maka dengan adanya aturan Perumda Pasar ini juga dapat menguntungkan masyarakat Kota Makassar,” terangnya.
Plt Kabag Usaha dan Pembinaan Pedagang Perumda Pasar Makassar Raya, Muhammad Sahid
Perda perubahan ini lahir karena didasari dari nama awalnya perusda menjadi Perumda Makassar raya.
“Maksudnya adalah dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum bagi seluruh masyarakat Kota Makassar dalam meningkatkan aktivitas dan daya saing perusahaan,” jelasnya.
Sahid juga menyampaikan Perumda Pasar juga bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar seperti membangun, mengelola dan mengembangkan perpasaran.
“Adapun fungsinya untuk melaksanakan kegiatan usaha Perumda dalam melakukan pengawasan, penataan dan pengelolaan pasar yang ada dibawah naungan pemerintah kota Makassar,” tambahnya.
Sementara itu, Pejabat Sekretariat DPRD Makassar, Ichsan Asy’ari mengatakan Perda ini lahir merupakan kebutuhan sebagai dasar untuk ditetapkannya sebuah lembaga dan dirasa perlu untuk membentuk suatu badan hukum.
“Nah berdasarkan kebutuhan itu dilaksanakan kajian melalui pembahasan di DPRD Kota Makassar dalam panitia khusus terkait adanya Perda Perumda Pasar Makassar Raya ini,” katanya.
Dengan adanya Perda ini juga, kata Ichsan, semua pasar diatur agar adanya harga yang terkontrol dan semua kebutuhan pokok masyarakat bisa terpenuhi sesuai standar dengan harga terjangkau.
“Perumda Pasar punya direksi yang diharapkan bisa mengontrol dalam pelaksanaan transaksi jual beli di pasar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya merugikan masyarakat, karena seyogyanya perda ini lahir untuk menguntungkan masyarakat juga,” pungkasnya. (*)