MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang kepada seluruh peserta Pemilu baik itu Partai Politik (Parpol) maupun tim kampanye pasangan calon Presiden (Capres) untuk lebih banyak memanfaatkan media sosial untuk melakukan kampanye yang mereka daftarkan.
Tapi buktinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih banyak mendapatkan akun-akun perseorangan melakukan sosialisasi atau akun tersebut tidak terdaftar.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan dalam pengawasan yang mereka akun-akun media sosial terdaftar di KPU.
"Ini menjadi objek pengawasan Bawaslu, tapi yang lebih banyak kami temukan media sosial yang tidak terdaftar di KPU, lebih banyak media sosial pribadi," kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Kamis (07/12).
Sehingga kata dia, dalam pengawasannya lebih banyak melihat bagaimana konten-konten yang mereka sebar di media sosial apakah ada ujaran kebencian atau tidak ada.
"Jangan sampai ada yang melanggar ketentuan pasal 280 ayat 1. Misalnya berkaitan menghasut, menyebarkan kebencian dan itu dilarang," ujarnya.
Jika ada yang terjadi seperti ini kata Saiful Jihad akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib karena akun tersebut tidak terdaftar di KPU dan bisa berjuang undang-undang ITE.
"Karena objek kami di Bawaslu hanya akun yang terdaftar. Kalau ada yang melakukan ujaran kebencian itu masuk undang-undang lainya. Undang-undang ITE," jelasnya. (Fahrullah/B)