Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-75

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat menghadiri peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-75, Tahun 2023, di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu Malam (10/12).

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatam (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Hernadi hadiri peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-75 Tahun 2023 di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Minggu Malam (10/12).

Peringatan hari HAM ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan selaku Plh. Sekjen Kemenkumham, Reynhard S.P. Silitonga, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Iwan Kurniawan.

"Hari HAM ini diselenggarakan sebagai bentuk refleksi bangsa Indonesia dalam memenuhi mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu kewajiban melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5-HAM) bagi setiap orang," Ungkap Yasonna dalam Sambutannya.

Tugas tersebut menurut Yasonna sudah menjadi kewajiban Pemerintah Republik Indonesia bahwa negara harus hadir dan serius dalam melaksanakan hal tersebut di bidang Hak Asasi Manusia.

"Berbagai upaya dan program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia bahkan sudah diakui dan diapresiasi oleh warga dunia di berbagai forum internasional. Diantaranya, mengimplementasikan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025; berhasil menyusun Indeks HAM Indonesia (IHAMI) sebagai alat untuk mengukur fenomena pelaksanaan dan penerapan norma-norma HAM di Indonesia; disahkannya Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), serta memiliki Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA); menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat; serta berkomitmen kuat mensukseskan Pemilu Serentak melalui Pemilu Ramah HAM dengan memperhatikan hak-hak kelompok rentan dalam pesta demokrasi tersebut," beber Yasonna.

  • Bagikan

Exit mobile version