Diketahui laporan awal dana kampanye mulai 7 Januari 2024 penyampaiannya, pelaporannya itu 8 Januari -12 Januari 2024. Makanya partai mulai mengundang KPU dalam hal ini admin untuk bagaimana mekanisme penginputan, karena kali ini lebih detail penginputan dan penggunaannya itu harus detail.
"Selain dana awal kampanye (harus dilaporkan) dana yang digunakan caleg itu harus diinput, ada di lampiran namanya, harus dilampirkan berapa uang yang diserahkan, berapa alat peraga yang digunakan itu semua harus terlapor," jelasnya.
Soal sanksi, Asri menegaskan hanya patuh atau tidak patuh yang keluar di partai politik. Jadi hanya ada dua patuh dan tidak patuh (maka diberikan sanksi tegas).
"Jadi, yang ada hanya sanksi kepada partai kalau sampai pada batas waktu tidak menyerahkan. Partai itu penyampaian LPPDK itu 29 Februari," tukasnya.
Anggota KPU RI, Idham Holik menekankan, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah terbuka, dan KPU berupaya menerjemahkan prinsip tersebut dalam kebijakan teknis.
"Salah satunya adalah Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu itu adalah prinsip terbuka," jelasnya.
Idham menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan dua peraturan KPU tentang kampanye yang disesuaikan dengan norma-norma yang ada di dalam undang-undang pemilu beserta putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang pertama itu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang kemudian kami ubah terakhir menjadi peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dan peraturan-peraturan tersebut.
Dan turunan dari norma-norma yang ada di dalam undang-undang pemilu beserta putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-XXI/2023 berkenaan dengan Pasal 280 ayat (1) huruf H.
"Regulasi teknis pengelolaan dana kampanye atau pengaturan tentang bagaimana menggunakan, melaporkan dan mengelola dana kampanye, sehingga menjadi bingkai bagi KPU untuk membuat sistem informasi yang akan digunakan," tuturnya.
Idham selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu berharap seluruh jajaran tetap bersemangat dalam proses transformasi pengetahuan untuk seluruh pihak yang terlibat.
Sehingga masa kampanye yang 75 hari, 28 November dimulainya awal kampanye selama 75 hari ke depan atau berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 ini berjalan lancar.
"Jadi, menjadi semangat kita bersama, tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga peserta pemilu. Saya berharap dengan teknologi yang KPU gunakan, sistem informasi kampanye dan kampanye semakin baik," tegasnya. (Yadi/B)