MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai politik diminta tertib dalam pelaporan dana kampanye. Termasuk sumbangan dan aliran dana dari luar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan warning kepada peserta pemilu untuk memahami dan menjalankan proses aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Kasubag Teknis Penyelengga KPU Sulsel, Muh Asri mengatakan, Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye sebagai tindak lanjut dari PKPU Tahun 2023.
"Karena pembiayaan dalam kampanye harus tercatat dalam SIKADEKA. Apalagi, masa kampanye pemilu 2024 resmi akan dimulai beberapa hari ini, tepatnya pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023," ujarnya, usai memberikan pembekalan pada Bimtek partai Golkar di Hotel Mercure, Minggu (10/12/2023).
Harapannya dengan pelaksanaan Bimtek SIKADEKA dilakukan semua partai selama tahapan Kampanye Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dia menjelaskan bahwa bimbingan teknis kepada peserta pemilu itu diberikan untuk memahami proses aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.
Dengan adanya aplikasi SIKADEKA maka Peserta Pemilu 2024 baik partai politik maupun calon Anggota DPD diwajibkan untuk mengisi berkaitan dengan kegiatan kampanye dan dana kampanye.
Begitu juga dengan fungsi Aplikasi Sikadeka. Diantaranya semua aktivitas kegiatan kampanye akan dikelola dalam aplikasi SIKADEKA tersebut, termasuk juga mengenai dana kampanye.
"Jadi, fungsi SIKADEKA antara lain mengelola kegiatan kampanye, mengelola pelaporan dana kampanye dan mengelola audit dana kampanye. Semua di aplikasi Sikadeka ini," tukasnya.
Lebih lanjut, Asri menuturkan, penyetoran dana kampanye, sampai saat ini partai politik di Sulsel tetap terus menginput di admin SIKADEKA. Jadi semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg tetap diinput.
"Artinya, semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang itu semua diinput ke dalam aplikasi SIKADEKA," katanya.