Nasib PPK dan PPS Ujung Pandang Segera Putuskan

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera memutuskan nasib satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan delapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Ujung pada pekan ini.

Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap delapan PPS dan satu PPK tersebut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar agar mereka diberikan sanksi pada Senin 6 November 2023 lalu.

"Jadi tim pemeriksa sudah memintai keterangan terhadap terlapor, dan tim pemeriksa sudah sampaikan ke kami untuk segera plenokan," ungkap Farid saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Minggu (10/12/2023).

Meski demikian, Farid enggan menyebutkan hasil keterangan mereka secara detail sebelum diplenokan.

"Kami belum bisa sampaikan karena prosedurnya itu hasil pemeriksaan disampaikan kembali ke bersangkutan ( satu PPK dan delapan PPS), baru kami plenokan," katanya.

Farid menyebutkan untuk pleno akan dia jadwalkan apakah PPS dan PPS tersebut diberhentikan atau tidak. "Dalam waktu dekat ini, satu dua hari sudah ada putusannya," singkatnya.

Diketahui sebelumnya Bawaslu Kota Makassar hanya memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Makassar untuk diberikan sanksi terhadap PPK dan PPS tersebut karena mereka dianggap melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan salah satu calon legislatif.

Keterlibatan dengan peserta Pemilu ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Ujung Pandang, namun KPU Makassar pun telah memberhentikan juga 8 penyelenggara Pemilu di Kecamatan Tamalate

Mereka adalah eks Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, eks Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, eks Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, eks Anggota PPS Parang Tambung Hardi.

Selanjutnya eks Ketua PPS Maccini Sombala Israq, eks Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, eks Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan eks Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.

Mereka semua ini telah diberhentikan oleh KPU Kota Makassar setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar. (Fahrullah/B)

  • Bagikan