JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Bupati, Iksan Iskandar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Jeneponto, Senin (11/12/2023) siang di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto.
MoU tersebut, terkait dengan pencegahan dan penanganan penyalagunaan, serta pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono mengatakan, pihaknya juga membangun kerjasama dengan perangkat desa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Jeneponto.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald T mengungkapkan, MoU Pemkab dan Polres Jeneponto ini adalah satu langkah maju bagi pencegahan dan penanganan penyalagunaan, serta pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Jeneponto.
"Bagi kami ini adalah satu langkah kemajuan dalam hal penanganan, pencengahan dan pemberantasan narkoba di Jeneponto, serta menjadi hal yang perlu semakin ditingkatkan ke depannya, khususnya mengenai sinergisitas antar pihak Pemkab dan Polres, serta pihak- pihak lainnya, untuk bagaimana bersama- sama aktif memerangi peredaran gelap narkoba, "kata Iptu Ronald T yang juga mantan Katim Tindak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan. (Zadly)