Bi Resmi Tarik Uang Logam Pecahan Rp500 dan Rp1000 Dari Peredaran

  • Bagikan
Ilustrasi uang logam yang ditarik dari peredaran

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023 lalu

Deputi Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Causa Iman Karana mengatakan penarikan dan pencabutan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

"Untuk penarikan uang memang ada periodenya, namun uang logam tersebut masih bisa digunakan hingga 10 tahun sejak dilakukan penarikan. Ini yang perlu diedukasi ke masyarakat," pungkasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. (Hikmah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version