MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menjamin agar para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan memastikan kesejahteraan KPPS.
"KPU menjamin kesehatan KPPS untuk Pemilu 2024 nanti. Komitmen KPU dibuktikan sejak tahapan perekrutan KPPS," kata Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, Kamis (14/12/2023).
Salah satu diperharikan adalah memastikan kesehatan petugas ad hoc agar tidak seperti kejadian 2019. Di mana tahun ini calon petugas KPPS harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Tak hanya itu, setelah petugas KPPS lolos dan bertugas di TPS, mereka akan diberi layanan kesehatan dari pihak KPU dan Pemerintahan Daerah setempat.
"Hal itu sebagai antisipasi jatuhnya korban petugas KPPS sebab kesehatan yang terganggu," jelasnya.
Diketahui, pada Pemilu serentak yang pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2019, petugas KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang serta korban meninggal 527 jiwa. Data tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 16 Mei 2019 silam.
Di mana menurut Kemenkes sendiri, ada 13 jenis penyakit yang menyebabkan meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi saat itu.
Lantas, apakah tragedi serupa akan berulang pada Pemilu serentak 2024 mendatang? bagaimana langkah penyelenggara Pemilu yakni KPU dalam mengantisipasi hal tersebut?