Marak Penipuan Jual Beli Daster di Medsos, Pelaku Raup Keuntungan Hingga Rp4,6 Miliar

  • Bagikan
Polda Sulsel mengekspose pengungkapan kasus penipuan online atau Passobis di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023). Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menangkap empat terduga pelaku sindikat penipuan online atau Passobis.

Empat orang pelaku yang diamankan terdiri dari dua pria dan dua wanita, yang juga diketahui merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Sidrap, pada Jumat (4/12/2023) lalu.

"Perkara tindak pidana penipuan online ini banyak korbannya. Kerugiannya juga bervariasi," ungkap Helmi saat mengekspose pengungkapan kasus ini di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan Tim Unit Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel usai menerima laporan dari sejumlah korban. Dimana para korban disebut mengalami kerugian yang bervariatif, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

"Setelah dilakukan pengungkapan ternyata korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil. Ada kerugian cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu dan ada juga sampai Rp1 juta," sebutnya.

Helmi juga menyebut, perjalanan sindikat kelompok penipuan online ini sudah cukup lama, mulai tahun 2019 dan tidak pernah tersentuh.

Untuk itu, dalam pengungkapan dan penelusuran aset milik keempat pelaku Polda Sulsel bekerjasama sama dengan Bareskrim, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Perbankan, Pegadaian dan BPN.

"Transaksinya panjang, makanya kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini. Untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut," ungkapnya.

Adapun dari hasil transaksi yang tercatat di pihak Perbankan, para pelaku disebut sudah meraup keuntungan Rp4,6 miliar dari aksi penipuan online yang mereka jalankan selama ini. Dengan begitu, polisi terus mendalami jejak transaksi para pelaku guna mengetahui aset apa saja yang sudah dibeli para pelaku dari hasil penipuan tersebut.

"Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan sekitar Rp4,6 miliar. Sementara kita telusuri jejak perbankannya," kata Helmi.

Di tempat yang sama, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan para pelaku yakni dengan menawarkan berbagai produk di media sosial seperti handphone, pakaian dan barang lainnya dengan harga murah.

Sasaran penipuannya sendiri adalah masyarakat yang kerap menggunakan media sosial untuk berbelanja hingga transaksi.

Bahkan saat penangkapan dilakukan Tim Unit Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, keempat tersangka disebut tertangkap tangan sedang melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual pakaian jenis daster murah di akun media sosial palsu yang pelaku buat.

"Mereka tertangkap tangan sementara menawarkan harga promo. Jadi modusnya itu dengan cara memposting iklan palsu pada media social Instagram (IG) dengan menawarkan jual pakaian jenis daster dengan harga promo atau murah yang sudah tercantum nomor Whatsapp (WA) yang akan digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli atau korban," ungkap Bayu.

"Nanti jika ada yang berminat akan diberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening, alamat calon pembeli. Kemudian setelah korban mengirimkan sejumlah uang, tersangka akan mengarahkan korbannya menghubungi bendahara toko dengan alasan ada kesalahan teknis yang sebenarnya nomor tersebut dikendalikan tersangka lainnya," sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel diantaranya 1 unti rumah beserta tanahnya di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, 4 unit mobil jenis Toyota Fortuner, Honda CRV, Honda Brio, dan Toyota Calya.

Termasuk juga 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax, 3 buah handphone (HP) berbagai jenis, 1 drone, 1 tablet merk Apple, dan 1 jam tangan mewah. Barang bukti dan keempat pelaku pun saat ini diamankan di Mapolda Sulsel.

Keempat pelaku pun dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan