MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahasiswa Universitas Negeri Makkassar (UNM) yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Mahasiswa mengunjungi Sekretariat DPRD Sulsel.
Mereka diterima langsung oleh Sekwan DPRD Sulsel, M. Jabir di ruang rapat DPRD Sulsel, lantai 9 gedung Tower DPRD Sulsel pada hari, Jumat, (15/12 2023).
M. Jabir mengungkapkan DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri.
Menurutnya, fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan," jelasnya.
Dia menyebutkan, fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah.
Lanjut dia, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
"Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah," jelasnya.
Jabir menjelaskan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami berharap akan ada generasi dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UNM akan jadi Anggota DPRD Sulsel dimasa akan datang," harapnya.
Diketahui, Kedatangan puluhan Pengurus Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UNM dipimpin ketua umum, Ikbal Ramadani. Kedatangan Majelis Permusyawaratan UNM dalam rangka sekolah trias politica nsional di DPRD Sulsel. (Yadi/B)