JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sebanyak 40 ekor hewan kerbau betina tanpa dilengkapi dokumen kesehatan asal Kab. Dompu, Prov. Nusa Tenggara Barat, Kamis (14/12/2023), diduga berupaya diselundupkan masuk ke Kabupaten Jeneponto.
Kerbau bertina yang diketahui milik CV Putri Rimba Jaya tersebut diangkut menggunakan kapal laut KLM Darmajaya dan berupaya melakukan bongkar muatan di Pelabuhan Bungeng, Kec. Batang, Kab. Jeneponto.
Namun, akibat tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina, pihak Badan Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Jeneponto tidak mengizinkan 40 ekor kerbau betina tersebut diturunkan di Pelabuhan Bungeng.
Bahkan menurut Penanggungjawab Badan Karantina Wilayah Kerja Jeneponto, Idrus kepada Rakyat Sulsel, sebelumnya juga pemuatan atau pengiriman 40 ekor kerbau betina oleh KLM Darmajaya tidak terdata dalam sistem online yang ada pada pihaknya.
"Harusnya saat barang itu bertolak dari asalnya menuju daerah tujuan itu semuanya ada di sistem atau aplikasi online kami, kalau melalui Karatina pasti ada datanya, aplikasi kami ini online seluruh Indonesia, ini tidak ada, tidak terdeksi, jadi memang ilegal, "ujar Idrus.
Setelah berada kurang lebih 15 jam di pelabuhan Bungeng, KLM Darmajaya dan 40 ekor kerbau yang dimuatnya diperintahkan untuk kembali ke daerah asalnya Kab. Dompu, Prov. Nusa Tenggara Barat, dan meninggalkan wilayah pelabuhan. (Zadly)