MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengeluarkan Surat Edaran Optimalisasi Penyerapan Alokasi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Sulsel.
Surat edaran yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad ini, untuk menindaklanjuti laporan Kepala Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, tentang target dan realisasi dana KUR di Sulsel.
Berdasarkan laporan OJK, target alokasi dana KUR di Sulsel sekitar Rp13,466 triliun. Namun yang terealisasi sampai dengan Bulan Oktober 2023, hanya sekitar Rp11,563 triliun, atau masih tersisa sekitar Rp1,902 triliun.
Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, antara lain: untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) masing-masing daerah, agar melakukan fasilitasi kepada seluruh pelaku UMKM agar mengakses KUR pada lembaga perbankan setempat.
Instansi teknis Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata masing-masing daerah, agar melakukan upaya pembinaan kepada stakeholder masing-masing dalam meningkatkan volume usaha melalui penambahan modal usaha. Termasuk memfasilitasi dan memastikan seluruh binaan telah mengupload data melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Selanjutnya, mendorong peran serta generasi milenial agar menjadi wirausaha baru, melalui pendampingan perangkat daerah terkait, dan menghubungkan dengan lembaga perbankan. Meningkatkan cakupan literasi keuangan dan inklusi keuangan di masing-masing daerah melalui upaya temu bisnis (bussines matching) antar petani, peternak dan nelayan dengan pengusaha dan perbankan.
Untuk mengoptimalkan kolaborasi dan peningkatan cakupan inklusi keuangan dan literasi keuangan di Sulsel, maka kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran, sebagai dukungan kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Melaporkan progress yang telah dilakukan dalam upaya peningkatan realisasi KUR kepada Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulsel. (*)