MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua pelaku begal di Kota Makassar bernama Appi (23) dan Chandra (23) berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Rappocini. Keduanya dibekuk usai melancarkan aksinya di sejumlah tempat di Makassar.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, kedua pelaku tersebut beraksi di enam lokasi. Tiga titik di wilayah Kecamatan Rappocini dan tiga titik di Kecamatan Tamalate. "Kedua pelaku ini memiliki enam TKP, tiga di Rappocini dan tiga di Tamalate," kata Yusuf saat mengekspose pengungkapan kasus ini, Senin (18/12/2023).
Kedua pelaku ditangkap di rumah tersangka Chandra yang berada di wilayah Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (18/12/2023) malam. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/691/XII/2023/RESTABES MKSR/SEK. RAPPOCINI, dengan inisial pelapor DN (17).
Yusuf menceritakan, sebelum ditangkap pelaku sempat melancarkan aksinya di Jalan Karunrung tepatnya di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) 9 Makassar. Kedua pelaku merampas handphone (HP) milik korban yang masih berstatus pelajar SMA itu saat sedang asyik bermain.
Dari enam TKP tempat pelaku melancarkan aksinya, kata Yusuf, keduanya pelaku begal itu hanya menyasar handphone korban yang terlihat lengah dan situasi jauh dari keramaian.
"Salah satu korbannya anak SMA, 17 tahun. Korban sementara berkendara listrik di depan sekolahnya dan tiba-tiba pelaku datang dan merampas handphone korban lalu kabur," ungkapnya.
Yusuf menuturkan, untuk motifnya kedua pelaku nekat melancarkan aksinya dikarenakan desakan kebutuhan hidup. Dimana barang hasil begalnya itu mereka jual lalu hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.
"Motifnya adalah untuk mendapatkan uang keperluan sehari-hari hasil penjualan handphonenya, (juga) dipakai untuk keperluan sehari-hari anak istrinya," ujar Yusuf.
Dijelaskan Yusuf, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku tersebut saling berbagi peran. Tersangka Candra bertugas sebagai joki membonceng Appi yang bertugas merampas handphone targetnya saat sedang lengah.
Dari hasil pengembangan, Yusuf menyebut, salah satu dari pelaku juga merupakan residivis kasus serupa, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan.
"Sesuai dengan pengembangan bahwa dari salah satu pelaku sudah pernah residivis penembakan di kakinya," imbuhnya.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 ayat 1 yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman itu 9 tahun penjara," pungkasnya.
Salah satu pelaku yang sempat diinterogasi mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal telah melakukan hal yang bertentangan dengan hukum. "Saya minta maaf, saya mengaku salah pak, saya menyesal," singkat Appi. (Isak/B)