MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Para ahli waris lahan yang menjadi tempat berdirinya Kantor UPT Dinas Peternakan Sulsel dan Lahan RSUD Haji Makassar yang merupakan tanggung jawab Pemprov Sulsel, per hari ini meminta untuk penghentian aktivitas atau pengosongan di atas lahan miliknya, Senin (18/12/2023).
Hal itu dilakukan lantaran rencana Pemprov Sulsel dalam hal ini Biro Hukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan itu akan dilakukan secara konsinyasi di pengadilan. Para ahli waris telah mendatangi Kantor UPT Dinas Peternakan Sulsel di Jl. Dg. Ngeppe No. 14 Kecamatan Tamalate,Kelurahan Parang Tambung,Kota Makassar,Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta penghentian aktivitas.
Salah satu ahli waris, Andi Sunra menyampaikan, rencana ganti rugi lahan miliknya yang bakal dilakukan secara konsinyasi di pengadilan itu tidak disepakati oleh para ahli waris.
Kata dia, sebelumnya Pemprov Sulsel memberikan persyaratan untuk melakukan kesepakatan melalui surat kesepakatan para ahli waris sebagai salah satu persyaratan untuk dapat melaksanakan pembayaran lahan itu.
Hanya saja ketika, persyaratan itu sudah dipenuhi oleh para ahli waris, Pemprov Sulsel merubah keputusannya untuk melakukan pembayaran secara konsinyasi di pengadilan.
“Kenapa harus ke pengadilan lagi, padahal segala persyaratan sudah kami penuhi bahkan sudah ada pernyataan yang bermaterai semua ahli waris yang berhak seluruhnya sudah menyepakati dan sudah berdatangan,” ujarnya, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, hal itu akan memakan waktu lagi, dan para ahli waris sudah cukup lelah untuk terus berurusan dengan pemerintah, padahal keputusan-demi keputusan sudah menguatkan para ahli waris, bahkan beberapa pertemuan dengan Pemprov Sulsel pun juga telah membuahkan kesepakatan untuk segera melakukan pembayaran, namun kembali berubah.