Permintaan penghentian aktivitas diatas lahan miliknya itu menjadi jalan yang ditempuh para ahli waris untuk meminta perhatian secara serius dari Pemprov Sulsel untuk tidak memiliki keputusan karet, yang berubah setiap saat.
“Kami sudah bosan untuk bersurat, kami sudah bosan dengan janji-janji, jadi jalan meminta penghentian aktivitas diatas lahan kami adalah jalan yang harus kami tempuh,” ujarnya.
Bahkan kata dia, para ahli waris sepakat untuk membawa perabotan rumah tangga pada lahan miliknya, dan itu akan dilakukan sebelum pembayaran dilakukan secara langsung oleh Pemprov Sulsel tanpa melalui pengadilan, konsinyasi.
“Kami semua ahli waris tidak menerima dana ganti rugi dengan konsinyasi di pengadilan. kami mau mau menerima langsung dar Pj Gubernur Sulsel, Pj Sekda ataupun dari Biro Hukum atau BKAD sesuai dengan janji beberapa kali pertemuan rapat terakhir,” tegasnya.
Ia berharap langkah yang diambil para ahli waris ini menjadi pertimbangan oleh Pemprov Sulsel, apalagi para ahli waris sudah kuat secara Hukum melalui putusan Mahkamah Agung dengan Kompensasi harus dibayar sebesar Rp 18,5 miliar. (Abu/B)