JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Terkait kasus dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh sejumlah aparat perangkat desa di Desa Kaluku, Kec. Batang, Inspektorat Kabupaten Jeneponto bakal melakukan pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur kepada Rakyat Sulsel, Senin (18/12/2023) sore, mengatakan tidak diperbolehkan menggunakan Kartu Penduduk (KTP) dan ijazah orang lain untuk menjadi aparat perangkat desa.
"Kita juga sudah memberikan pengarahan, bahwa tidak bisa menggunakan KTP ataupun ijazah orang lain. Untuk pemeriksaan, kita akan lakukan pemeriksaan pada bulan 2 (Februari 2024), karena saat ini mereka lagi menyusun laporan pertanggungjawabannya," ujar Maskur.
Bukan cuma itu, Maskur juga menyebutkan bahwa kepala dusun dan aparat desa lainnya di Desa Kaluku yang mengunakan ijazah orang tidak dapat digunakan atau tidak diakui keabsahannya sebagai aparatur pemerintah desa, namun terkait dengan potensi kerugian negara atas gaji yang diterima para terduga pengguna ijazah orang lain, pihaknya akan melihat seperti apa nantinya.
"Tidak bisa digunakan, iya begitu modelnya, begitu intinya, tidak bisa digunakan, dan tidak bisa bekerja. Itu yang nanti kita lihat (kerugian negara)," tegas Maskur.
Sebelumnya, terungkap bahwa sebanyak enam orang kepala dusun dan satu orang Kaur di Desa Kaluku diduga kuat menggunakan ijazah orang lain untuk dapat diangkat menjadi aparat desa, lantaran tidak memiliki ijazah dan lewat batas umur yang ditentukan dalam aturan, diantaranya ada yang menggunakan ijazah anaknya, bahkan ijazah tentangganya.
Selain menandatangani dokumen- dokumen kepengurusan warga, rumah milik oknum kepala dusun yang diduga menggunakan ijazah orang lain juga terpampang plakat papan nama keterangan sebagai kepala dusun, sementara rumah pemilik ijazah sesungguhnya tidak dipasangi papan keterangan sebagai kepala dusun. (Zadly Kr Rewa)