BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - DPRD Bulukumba menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Bulukumba sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama, Nur Sakti.
Nur Sakti resmi menjadi anggota DPRD Bulukumba menggantikan H Safiuddin, setelah Pengucapan sumpah/janji yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal.
Peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Bulukumba PAW dari PBB, Nur Sakti, berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Nomor 1752/XII/2023 tentang peresmian, pengangkatan anggota DPRD Bulukumba sisa masa jabatan 2019-2024.
Seperti diketahui, Pada Pemilu 2019 lalu, Safiuddin, terpilih sebagai anggota DPRD Bulukumba dari daerah pemilihan kecamatan Ujungbulu, Ujungle, dan kecamatan Bontobahari.
Sementara itu, pada Pemilu 2024, H Safiuddin, pindah partai dan tercatat sebagai calon legislatif (caleg)
di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dapil kecamatan Ujungbulu dan Ujungloe. Karena pindah partai, maka H Safiuddin, diberhentikan sebagai anggota DPRD Bulukumba dan digantikan Nur Sakti Halim.
Bupati Bulukumba HA Muchtar Ali Yusuf, yang hadir disidang paripurna DPRD Bulukumba mengatakan, anggota DPRD Bulukumba boleh saja berganti. Akan tetapi, aspirasi masyarakat harus terus diperjuangkan dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah harus terus berjalan dengan baik.
Sebagai anggota DPRD yang baru dilantik, Bupati Muchtar Ali Yusuf, berharap untuk melanjutkan harapan masyarakat.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (F-PPP). Ia berharap, agar Nursakti dapat beradaptasi dan bekerja maksimal sebagai wakil rakyat di sisa masa jabatan 2019-2024.
Perjuangkan aspirasi masyarakat dan bekerjasama dengan jajaran Pemda dalam mewujudkan masyarakat Bulukumba yang makmur. Sidang paripurna peresmian dan pengangkatan Nur Sakti sebagai PAW anggota DPRD Bulukumba, dihadiri pimpinan partai politik dan kepala OPD. (Salahuddin)