MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Calon Legislatif yang terpasang di pohon dan bahu jalan, pada Rabu (20/12) sejak pukul 09.00 Wita pagi hingga siang hari ini.
Penertiban ini dilakukan di dua titik yakni disepanjang ruas jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman Kota Makassar. Sebanyak 20-an personil dan dua armada truk diturunkan dalam penertiban ini.
Hasilnya, disepanjang ruas Jalan Boulevard sekitar 30 baliho dan 100 spanduk diamankan oleh personil DLH Kota Makassar. Baliho dan spanduk tersebut ditemukan dalam kondisi terpasang di pohon menggunakan paku maupun kawat. Paku yang ditemukan memiliki panjang sekitar 7 cm. Kondisi tersebut tentunya membuat pepohonan yang ditanam oleh Pemerintah Kota Makassar menjadi rusak.
Sementara itu, untuk jumlah paku yang berhasil diamankan di kedua ruas jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman hingga saat ini belum bisa dipastikan jumlahnya.
Koordinator Lapangan Penertiban, Bidang Keanekaragaman Hayati DLH Makassar, Herli mengungkapkan sangat menyayangkan pemasangan APK dengan cara menancapkan di pohon menggunakan paku.
Apalagi, kata Herli, dalam pemasangan spanduk biasanya ditemukan ada tiga hingga 10 paku yang tertancam di satu pohon.
"1 pohon bisa 10 paku, karena disusun turun. Kebanyakan banner itu pakai 3 paku," ucap Herli saat ditemui.
Padahal, Herli menyebut DLH Kota Makassar telah memasang papan bicara larangan pemasangan APK di pohon menggunakan paku. Papan bicara tersebut dipasang disepanjang ruas jalan yang ada di Kota Makassar.