Termasuk, di 12 zona terlarang pemasangan APK dengan mengirimkan surat imbauan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
"Paling parah di Jalan Boulevard (banyaknya terpasang baliho dan spanduk) karena pusat objek banyak orang yang lewat jalan itu," terang Herli.
Sebelumnya, diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah mengamankan sebanyak 4 kg paku pada ribuan alat peraga kampanye (APK) yang menancap di pepohonan sepanjang ruas jalan Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
Pemakuan pohon ini telah diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian ditindaklanjuti dalam Perwali No 28 Tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 dan Perwali 71 tahun 2019, yang sama-sama melarang adanya pemasangan atribut kampanye pada pohon.
DLH Kota Makassar telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak memasak baliho dan reklame di pohon. Surat itu juga ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang dikeluarkan per tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu. (Shasa/B)