MAKASSAR, RAKYATSULSLEL.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyebar sekitar 2.700 lebih surat imbauan kepada seluruh pihak terkait agar menaati semua aturan di masa kampanye ini hingga 14 Februari 2024 mendatang.
Imbauan ini dilakukan Bawaslu sebagai upaya untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad jika surat edaran tersebut dikeluarkan sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU hingga bulan Desember 2023 ini.
“Kami sudah mengeluarkan 2.700 lebih imbauan kepada seluruh pihak, baik kepada partai politik, ASN, kepala desa, dinas-dinas terkait, KPU peserta Pemilu. Kepentingan apa, agar dalam melakukan tahapan pemilu taat pada aturan,” kata Saiful Jihad saat Rapat Evaluasi Hasil Pencegahan Pelanggaran Sengketa Proses Pemilu serta Penataan Strategi Peningkatan Partisipasi Masyarakat, di Vasaka Hotel Makassar, Jl. Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Rabu (20/12/2023).
Menurut Saiful, peluang melakukan pelanggaran ada pada mereka, karena berpengalaman Pemilu 2019 lalu ada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menakuti pemilih.
“Ada yang menakut-nakuti pemilih. Jika tidak memilih calon tertentu mereka tidak dapat lagi PKH, jadi kami surat dinas Sosial agar benar-benar menjalankan tugasnya dan tidak memanfaatkan itu untuk kepentingan politik untuk memilih calon tertentu, begitu juga kepala desa, pendamping desa,” ujarnya.
Walau Bawaslu sudah menyebar surat imbauan, masih ada calon anggota legislatif (caleg) yang ingin memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye khususnya para pertahan. Begitu juga anggota Badan Amil zakat (Baznas) memberikan bantuan namun ada spanduk caleg di belakangnya.
“Caleg yang mau melakukan reses kami berhasil melakukan pencegahan. Karena mereka meminta izin reses sekaligus kampanye di satu tempat. Tapi kami sampaikan kalau reses, reses saja. Kalau kampanye, kampanye saja. Jadi mereka tidak manfaatkan reses kampanye,” tuturnya. (Fahrullah/B)