BANTAENG, RAKYATSULSEL - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa Borongloe, Kecamatan Pa'jukukang diduga secara terang-terangan berikan dukungan kepada salah satu caleg Daerah Pemilihan (Dapil) IV Bantaeng, Kecamatan Pa'jukukang.
Hal tersebut terlihat dari postingan Facebook @Madingefendi yang menandai akun @Fauzil Mubin dan menandai 13 akun lainnya pada tanggal 17 Desember 2023 lalu. Terakhir terlihat, postingan tersebut memiliki 24 suka dan 19 komentar. Akun @Fauzil Mubin diduga milik Caleg dari Partai Demokrat Dapil IV Bantaeng bernama Asli Fausil.
Postingan @Madingefendi memperlihatkan Fausil berfoto dengan posisi duduk sambil mengacungkan tangan simbol angka 5 sesuai dengan nomor urut Fausil, yang diikuti oleh orang-orang disampingnya diatas rumah milik warga yang diduga berada di Desa Borongloe.
Setelah ditelusuri, dalam dua foto diupload tersebut terdapat satu orang anggota BPD bernama Yunus, nampak dalam foto tersebut dia mengenakan pakaian hitam dan topi berwarna abu-abu mengacungkan simbol angka 5 di samping Fausil. Selain anggota BPD, juga diduga ada dua orang perangkat Desa dalam foto itu.
Diduga Fausil memiliki hubungan keluarga dengan kepala Desa Borongloe Sri Rahma Lilianti. Sri merupakan satu-satunya kepala Desa Perempuan terpilih pada Pilkades 2019 dengan 744 Suara mengungguli 4 lawannya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Borongloe enggan memberikan keterangan dengan alasan tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya belum lihat postingan pak, nanti saya cari tahu dulu ya pak. Nanti saya lihat dulu pak, nanti saya lihat dulu karena ini saya sibuk ini dikegiatan inspektorat dulu," Kata Sri Rahma Lilianti Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (21/12).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Nur Wahni saat dikonfirmasi tidak memberikan komentar dan beralasan sedang berkegiatan di Makassar. "Saya lagi ada kegiatan di Makassar," jelas Wahni.
Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti juga enggan memberikan tanggapan dan mengarahkan ke Penanggung Jawab (PJ) kampanye Bawaslu. "Ke kantor ki sebentar atau langsung hubungi PJ kampanye pak Ruslan," jelas dia via WhatsApp.
Penanggung Jawab Kampanye Bawaslu Bantaeng Ruslan mengatakan, saat menerima informasi awal Bawaslu Kabupaten Bantaeng telah mengarahkan Panwascam untuk menulusuri Informasi tersebut. "Sudah dilakukan di panwascam sementara kami tunggu apa hasil penelusuranya,” kata dia.
Pihak Bawaslu juga mengatakan, kalau betul itu dilakukan oknum aparat Desa dan BPD melakukan kampanye itu telah melanggar regulasi dan aturan. "Kalau dia betul melakukan itu berdasarkan regulasi normatif ada aturannya," kata dia.
Dia juga menyampaikan sanksi jika itu terbukti dilakukan telah diatur pada undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Sanksinya diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Itukan harus melalui kajian dulu, kita harus duduk bersama dengan Gakkumdu," kata dia. (Jet)