MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang terdakwa kasus ITE bernama Bintang Mahesa Supriyadi yang nekat kabur saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu siang (20/12/2023), berhasil ditangkap.
Pelarian pria berusia 20 tahun itu dihentikan oleh Tim Intelejen Kejari Makassar bersama Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, tak kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu malam.
Terdakwa Bintang ditangkap di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, tempatnya di rumah pacarnya inisial VE.
"Yang bersangkutan atau terdakwa ini melarikan diri saat mengikuti sidang putusan secara offline di Pengadilan Negeri Makassar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sulsel, Kamis siang (21/12/2023).
Sundari menjelaskan, setelah mengetahui informasi adanya seorang terdakwa kabur menjelang persidangan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan tim Intelejen Kejari Makassar dan pihak Polrestabes Makassar.
Keberadaan terdakwa disebut mulai terendus saat petugas memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar Pengadilan Negeri Makassar.