Dimana sekitar pukul 12.50 Wita, terdakwa terlihat berada di halaman parkir depan Pengadilan Negeri Makassar dan berjalan menuju kawasan kuliner Kanrerong, di Jalan Kartini.
Kemudian sekitar pukul 13.50 Wita, keberatan terdakwa kembali terpantau di salah satu penjual bakso di belakang gedung Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa.
Sebelum melarikan diri jauh dari area Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Bintang disebut sempat meminjam handphone seseorang yang tidak diketahui untuk menghubungi seorang rekannya berinisial SI.
Mengetahui informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari Makassar bersama Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak melakukan upaya penggalangan terhadap ayah dan saudara kandung terdakwa.
"Berdasarkan informasi yang didapatkan itu, terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi terpantau keberadaannya di Jalan Poros Malino, di kediaman kekasihnya. Terdakwa bekerja sama dengan kekasihnya," ungkap Sundari.
Dari pengungkapan itu, terdakwa juga diketahui melarikan diri dari Pengadilan Negeri Makassar menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, lalu menuju kediaman pacarnya menggunakan jasa becak motor atau bentor. Biaya bentor terdakwa sebesar Rp130.000 itu dibayarkan oleh kekasihnya.