"Perbuatan terdakwa yang telah melarikan diri menjadi pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan saat pembacaan sidang putusan nanti," sebut Sundari.
Adapun kejadian ini, Sundari menyebut tak lepas dari kelalaian petugas yang menjaganya. Dengan begitu, petugas yang diberikan tanggungjawab mengawasi terdakwa juga bakal diberi sanksi.
"Petugas jaga pasti akan diperiksa, itu pasti ada kelalaian, cuma saya belum tahu kelalaiannya di mana," tuturnya.
Terpisah, terdakwa dengan kondisi kedua tangannya diikat borgol menceritakan detik-detik dirinya kabur meninggalkan Pengadilan Negeri Makassar. Dia mengaku memanfaatkan situasi pengadilan yang sedang lengah.
"Pas sepi, jam-jam 12.00, pas mau salat. Saya alasan ke WC," ucap Bintang.
Saat hendak kabur itu, Bintang mengaku meninggalkan rompi tahanannya di dalam ruang sidang baru kemudian melarikan diri.
"Rompiku (saya tinggalkan) di ruang sidang. Di Pengadilan waktu mauka kabur cuma ada anak KKN di situ, jadi pas lengah saya kabur lewat lapangan Karebosi, di depan," ujarnya.