Lebih lanjut Bupati Soppeng menyampaikan pentingnya kerjasama bantuan hukum terhadap lembaga lainnya yang rentang berhadapan dengan hukum,. antara lain pemerintah Desa dan Dinas yang terkait perlindungan perempuan, anak dan pekerja.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, Sebagai Amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dirinya menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin.
“Peran penting Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum dalam artian yang lebih luas, menjadi semakin menemukan relevansinya dalam situasi ini, Bantuan hukum bukan hanya berupa pendampingan hukum di pengadilan (legal representation), namun memiliki peran sebagai penyedia informasi hukum, pendidikan, pengetahuan, dan tentunya nasihat hukum, akan dapat memberikan harapan bagi masyarakat, mendorong terjadinya perubahan, memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” Jelas Andi Haris saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.
Selanjutnya Andi Haris menyampaikan bahwa Peran Lembaga Bantuan Hukum sangat diperlukan untuk menyukseskan Program Pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin.