Kemenkumham Sulsel Gandeng OBH Gelar Seminar Nasional Terkait Bantuan Hukum

  • Bagikan
Seminar Nasional Terkait Bantuan Hukum yang dilaksanakan Kemenkumham Sulsel menggandeng OBH di Kabupaten Soppeng.

Selanjutnya, narasumber dari Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., Edi menyampaikan bahwa Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Pembangunan Hukum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi.

Sehingga, pola Pembinaan Hukum harus berorientasi pada terciptanya kesadaran dan budaya hukum untuk mendorong pemerataan kompetensi ilmu hukum di masyarakat dan mendukung pengembangan sistem hukum nasional.

Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memiliki ruang lingkup litigasi dan nonlitigasi yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dalam persamaan kedudukannya di dalam hukum dan terciptanya kesadaran hukum masyarakat.

Pada kesempatan ini juga Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid, S.H., C.P.L mengungkapkan pihaknya terpanggil untuk melaksanakan dialog mendengar masukan untuk kemasan baru LBH kedepan.

“Momentum ini tidak hanya sekadar seremonial belaka tapi diharapkan output dari seminar nasional akan melahirkan rekomendasi- rekomendasi dalam penyempurnaan rule model bantuan hukum sehingga terwujud akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ungkapnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version