PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono serahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada 12 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (25/12).
Penyerahan remisi khusus natal juga dilaksanakan di lima lapas/Rutan lainnya, yaitu di Lapas Pangkalpinang yang diserahkan langsung oleh Kalapas Badarudin, kepada 9 narapidana. Lalu di Lapas Sungailiat diserahkan oleh Kasi Binapi, Hardja kepada 13 narapidana.
Sementara itu di Lapas Tanjungpandan diserahkan oleh Kalapas Gowim Mahali , di Lapas Perempuan Pangkalpinang oleh Kalapas Hani Anggraeni, serta di Rutan Muntok oleh Karutan Muntok Adrian, masing masing kepada 1 orang narapidana
Dari sejumlah tsb sebanyak 1 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,sebanyak 27 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan 9 narapidana mendapat remisi 15 hari.
Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, dalam sambutannnya yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, memperingati Hari Raya Natal ini , pemerintah memberikan apresiasi pada mereka ( Warga binaan yang beragama Kristen ) yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.