“Kita semua patut bersyukur, jika UndangUndang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memandatkan bahwa setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan. lni harus menjadi motivasi Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” Kata Menkumham Yasonna.
Lebih lanjut disampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Program Pembinaan merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” pesan Menkumham.
Menkumham berpesan kepada warga binaan untuk tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.