“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” ujar Harun meneruskan pesan Menkumham.
Pada Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana dan 142 Anak. Sebanyak 99 orang Narapidana dan 4 orang Anak, yang mendapatkan remisi diinyatakan langsung bebas. (*)