Bantah Terima Uang dari Caleg, Eks PPK Kecamatan Ujung Pandang Tak Terima Dipecat

  • Bagikan
Ilustrasi

"Sedangkan saya yang memang tidak mendengar masa saya mau bilang (mengakui saya mendengar), itu diberhentikan ka, kan lucu . Buktinya juga tidak ada hanya mengambil keputusan dari keterangan terperiksa," jelasnya. 

Ia menilai bahwa KPU (komisioner demisioner)  juga tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu. Dimana masa jabatannya berakhir, disitu pula dia keluarkan ini putusan .

"Jadi kami tidak ada tempat untuk keberatan. Seolah mereka lepas tangan, kita ini orang tidak ada power, seenaknya ji mereka untuk berhentikan kami," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menandatangani langsung surat pemberhentian satu PPK dan 4 PPS di Kecamatan Ujung Pandang.

"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, pada Senin (25/12/2023).

Terkait itu, Anggota Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno mengaku belum dapat menanggapi keputusan KPU Makassar itu karena belum menerima suratnya secara resmi.

"Kami belum mengetahui soal pemecatan itu. Kami belum bisa respons terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi," singkatnya. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version