MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, memberikan snaksi tegas kepada sejumlah petugas ad hoc yang diduga "main mata" bersama Caleg.
Dengan demikian, Satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang dipecat KPU Makassar, karena di duga terbukti melanggar kode etik. Mereka dipecat dengan alasan dugaan kuat terbukti menerima Rp 200 ribu dari caleg.
Pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12/2023). SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, (24/12) lalu.
Adapun Anggota PPK Ujung Pandang yak dipecat yakni Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.
Salah satu petugas PPK, Risma Dewi Anugerah Wati membantah terkait dugaan tersebut. Bahkan ia tak terima dipecat hanya persoalan yang tidak mendasar tersebut.
"Tidak adil kiKPU (yang sudah demosioner). Karena karena cuma 5 orang yang di pecat, sementara 4 orang lainnya tidak dipecat," katanya, Selasa (26/12/2023).
Ia membatah tudingan menerima uang dari para caleg. Bahkan ia mengakui tidak mengetahui adanya sogokan segala macam.
Lanjut dia, seharusnya itu mereka yang mengaku mendengar itu bacaleg bilang dirinya maju yang di usut. Tapi kenapa mereka tetap tinggal di tempat tersebut dan menerima uangnya.