MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ahimsa Said yang menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat lahan bekas kebun binatang Makassar.
"Tolak," tulis putusan majelis hakim yang terdiri dari Prof Surya Jaya, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriadi dikutip dari website resmi MA, Selasa (26/12/2023).
Putusan majelis hakim MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang sebelumnya menghukum Ahimsa Said 4 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan selaku hakim ketua, dan hakim anggota masing-masing Sulthoni dan I Gede Suarsana juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Ernawati Yohanis pada perkara yang sama.
Diketahui, pada kasus pemalsuan surat kepemilikan laham eks kebun binatang Makassar, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis 4 tahun penjara.
"Tolak," demikian putusan kasasi majelis hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung untuk perkara Ernawati.
Sebagai informasi, Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sebelumnya divonis 5 tahun penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pada semua tingkatan pengadilan, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan autentik.
Kendati telah divonis bersalah dan oleh majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun penjara, kedua orang ini masih bebas berkeliaran.
"Untuk proses hukum dan memberi efek jera pada praktek perkara yang sama, pihak berwenang dalam hal ini jaksa sudah harus melakukan eksekusi dan menahan kedua orang yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," tutur aktivis mahasiawa Hermawan. (*)