Terakhir, Pajak Air Permukaan, Pajak Air Permukaan targetnya Rp 189, 6 miliar dan realisasinya Rp 189,5 miliar atau sudah mencapai 99 persen dari target. Untuk informasi, Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan (surface water) meliputi air sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya, tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.
Kata dia, sampai saat ini pihaknya terus mendong serapan dari kelima pajak daerah tersebut, terutama untuk pajak kendaraan, pasalnya pihaknya sudah memberikan subsidi untuk pajak kendaraan yang mesti dimanfaat oleh masyarakat.
“kita masih terus melakukan penerimaan dari PKB dan BBNKB pun dari samsat juga masih terus berjalan pelayanannya, kami juga mohon bantuannya kami kan masih berjalan ada program diskon pajak jadi itu mohon dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bisa memenuhi pajak kendaraannya, apalagi kita berikan tadi ada beberapa insentif seperti bebas denda dan lainnya,” pungkasnya. (Abu/B)