MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Empat remaja di Kota Makassar nekat memasuki rumah warga yang ditinggal kosong berujung bui. Para pelaku itu ditangkap polisi karena membawa kabur benda pusaka dari rumah yang dibobol itu.
Parahnya, dari empat pelaku tersebut tiga diantaranya masih berstatus pelajar yakni inisial AK (15), AM (15), dan WN (15). Seorang lainnya berinisial MAS (16).
Keempat pelaku itu dibekuk unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Bau Mangga, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (26/12/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, para pelaku ini menyasar rumah warga yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya berlibur. Bahkan sejak beraksi, para pelaku sudah dua kali membobol rumah dan aksinya pun dilakukan saat mereka sedang menjalani masa libur sekolah.
"Kejadian yaitu pada tanggal 14 Desember dan juga pada tanggal 17 Desember malam. Saat itu sedang liburan sekolah," kata Devi saat dikonfirmasi Rabu (27/12/2023).
Devi juga menyebut, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol jendela rumah. Setelah berhasil, pelaku kemudian menggasak sejumlah benda pusaka milik korban lalu dijual.
Barang korban yang digasak para pelaku diantaranya enam jam tangan, 20 cincin batu akik dan dua badik atau senjata tajam khas Makassar yang dianggap korban sebagai benda pusaka.
Saat menjalankan aksinya, pelaku yang masih berusia remaja ini mempunyai tugas dan peran masing-masing. Ada yang bertugas untuk menjaga di wilayah luar rumah, sementara yang lain masuk ke dalam rumah mengambil barang korban.
"Pelaku ini masuk dengan memanjat jendela. Jadi keempat orang ini ada pembagian tugas, ada yang mengawasi satu orang di depan, dan tiga orang masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil barang-barang," ungkapnya.
Adapun saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain keempat pelaku, polisi juga masih mengejar satu pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Untuk barang bukti satu jam tangan dan uang hasil kejahatan, sisanya itu masih dalam upaya pengejaran bersama dengan pelaku yang masih DPO. Kita upayakan sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (Isak/B)