TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Unit Resmob Polres Tana Toraja (Tator) mengamankan anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial C.J.B. Alias J. (16 tahun) yang merupakan warga kecamatan Bonggakaradeng, di kamar kosnya Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Inisial J diamankan oleh unit resmob karena didugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial V (12 tahun) yang merupakan pelajar asal Kecamatan Rembon, Tana Toraja.
Menurut Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad, kepada media membenarkan adanya peristiwa tersebut menurutnya kedua sejoli tersebut menjalin hubungan asmara, hingga melakukan persetubuhan di kamar kos milik J, Rabu pada Rabu, 27 Desember 2023.
"Berdasarkan laporan orang tua korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan ABH inisial J di kamar kosnya, selanjutnya diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan," terang Ahmad.
Lebih lanjut dijelaskan Ahmad, bahwa keduanya menjalin hubungan asmara dengan bujuk rayu inisial J mengajak V kekamar kosnya J, setelah tiba disana selanjutnya J membujuk V untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dihadapan penyidik J mengakui perbuatannya, lanjut Ahmad, bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap V dikamar kosnya hingga mengalami luka lecet pada bagian vitalnya dan saat ini V masih menjalani perawatan di RSUD Lakipadada.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur paksaan, hanya sebatas bujuk rayu terhadap korban, keduanya menjalin hubungan asmara, hanya saja korban masih dibawah umur dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Lakipadada diketahui V mengidap penyakit raja singa (Sifilis) sehingga saat ini korban V mendapatkan perawatan insentif di RSUD Lakipadada," ungkap Ahmad.
"Terhadap J kami sangkakan undang - undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara penjara" pungkas Ahmad. (Cherly)