MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap ribuan tersangka sepanjang tahun 2023. Hasil ini membuktikan bahwa bisnis narkotika masih sangat laris manis di daerah ini.
Dalam catatan Polda Sulsel berhasil mengungkap sedikitnya 98 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 21 kilogram ganja. Direktur Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Darmawan Affandy mengatakan selain sabu-sabu dan ganja, pihaknya juga berhasil mengungkap peredaran obat terlarang lainnya seperti ekstasi sebanyak 20.145 butir, daftar obat G 183.190 butir dan narkotika sintesis sebanyak 2 kilogram.
Banyaknya barang terlarang yang dimakan itu membuktikan jika penyalahgunaan narkotika di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan masih sangat tinggi.
"Penyalahgunaan narkoba di Indonesia cukup tinggi. Ini menyebabkan kerawanan terhadap dijadikannya Indonesia sebagai sindikat (pasar) internasional," kata Darmawan, Kamis (28/12/2023).
Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika, Darmawan menyebut sepanjang 2023 terdapat 2.217 kasus yang ditangani pihaknya. Dengan rincian tersangka sebanyak 3.153 orang.
Para tersangka tersebut didominasi oleh pengguna narkoba sebanyak 2.212 orang, pengedar 925 orang, dan bandar 16 orang.
"Untuk laki-laki 2.964 orang dan 184 orang perempuan," beber Darmawan.
Selain menindak pelaku dan menyelamatkan para korban narkoba untuk direhabilitasi, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga berkomitmen untuk memiskinkan para bandar dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry sehingga seluruh asetnya dapat disita dan dirampas untuk negara. Salah satu cara bandar narkoba melakukan pencucian uang dengan cara membuka showroom penjualan mobil.
"Bandar narkotika ini melakukan pencucian uang dengan membuka usaha showroom mobil. Mungkin hampir Rp2 miliar lebih," ungkap Darmawan.
Darmawan menjelaskan, dari 16 bandar narkoba tersebut pihaknya menyita enam unit kendaraan bermotor berupa lima mobil mewah dan satu motor. Selain itu pihaknya juga menyita satu rumah milik bandar narkoba di Jalan Poros Bone-Sinjai, Kelurahan Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
"Begitu kami lacak aset-asetnya ada satu rumah, enam mobil, kemudian ada satu motor dan uang Rp156 juta. Itu kita kenakan Undang-undang TPPU. Memang perintah dari bapak Kapolri seluruh bandar kalau bisa dimiskinkan, makanya kami kenakan Undang Undang TPPU agar bisa dimiskinkan," kata dia.
Adanya kasus-kasus itu, Darmawan menyebut jika dibandingkan tahun 2022, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2023 mengalami peningkatan. "Selama Januari-November 2023, kami telah memusnahkan kurang lebih 10 kilogram narkoba," ujar dia.
Melihat kasus penyalahgunaan narkoba yang masih saja terjadi, Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Kota Makassar, Muhammad Habibi Masdin menyampaikan agar pihak kepolisian melakukan evaluasi agar pengiriman barang haram itu tak lagi masuk di wilayah Sulawesi Selatan.
"Mengenai pengiriman narkotika ini juga perlu jadi bahan evaluasi karena masih adanya barang itu (narkoba) lolos, itu membuktikan bahwa fungsi pengawasan masih lemah," kata Habibi.
Habibi mengatakan, masih masuknya narkotika berbagi jenis di wilayah Sulsel menandakan bahwa pengguna narkoba masih banyak di Sulsel sehingga menjadi salah satu pasar yang menarik bagi para bandar.
Dengan begitu, penegak hukum diminta tak hanya melihat dari sisi penegakan atau pengungkapan, tapi juga diminta agar melakukan sosialisasi yang masif akan bahayanya menggunakan narkotika.
"Ini bukti kalau Sulsel masih jadi sasaran empuk peredaran narkoba. Penegak hukum jangan sampai di sini, mungkin masih banyak jaringan internasional yang mengincar wilayah kita untuk diedarkan. Petugas harus tegas dalam memberikan efek jera pada pelaku," imbuh Habibi. (isak pasa'buan/C).
Video Lengkap DISINI