MAROS, RAKYATSULSEL - Heboh terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Maros yang mengadakan karpet baru yang desainnya berlogo Pemkab Maros dengan anggaran yang fantastis, Celebes Law and Transparancy (CLAT) menyoroti rehabilitasi Ruang Pola Kantor Bupati yang menelan anggaran hingga Rp600.000.000,- hanya untuk penggantian karpet alas.
Anggota Bidang Advokasi dan Investigasi CLAT, Fahmy Sofyan mengatakan anggaran besar itu patut dipertanyakan karena persoalannya itu tidak ditemukan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di situs LPSE Kabupaten Maros. Ia menduga hal tersebut sengaja disembunyikan dan membuat Pemda Maros tidak transparan dalam melakukan mekanisme lelang proyek di situs LPSE.
“Bisa jadi anggaran pengadaan karpet tersebut digabung di dalam pekerjaan fisik lain karena tidak ditemukan di situs LPSE Kabupaten Maros, dan juga kalo memang dimasukkan dalam pekerjaan konstruksi arsitektural dan elektrikal apakah itu bisa dilakukan?" ujar Fahmy, Sabtu (30/12/2023).
Dengan adanya kasus itu, Celebes Law and Transparancy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Negeri Maros untuk mengusut terkait hal itu.
"Kita minta pihak terkait itu mengusut ini, jangan sampai ada tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi karena anggaran tersebut diambil dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Kabupaten Maros," tutupnya. (Iqbal)