MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 104 perkara.
Dengan rincian Kejati Sulsel sebanyak 8 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel sebanyak 83 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara.
Sementara penyidikan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 131 perkara.
"Rinciannya Kejati sebanyak 30 perkara, Kejari se-Sulsel sebanyak 78 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo dalam rilis akhir tahunnya, Jumat (29/12/2023).
Untuk pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 123 perkara. Kejati Sulsel sebanyak 38 perkara, dengan rincian Kejati Sulsel 20 perkara, Polda Sulsel 16 perkara, Kanwil Pajak 1 perkara dan Bea Cukai 1 perkara. Kemudian Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 4 perkara.
Zet Tadung Allo juga menyampaikan, untuk penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 200 perkara. Dengan rincian Kejari se-Sulsel sebanyak 195 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara.
"Sedangkan untuk putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 86 perkara. Khusus Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 0 perkara," sebutnya.