Lebih jauh disampaikan, untuk upaya hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 91 perkara dengan rincian Banding sebanyak 20 perkara, Kasasi sebanyak 65 perkara, dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 6 perkara.
"Dengan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp209.867.115.243. Untuk penyidikan Kejati sebesar Rp130.101.662.040, penyidikan para Kejari sebesar Rp78.538.329.289, dan Penyidikan para Cabang Kejari sebesar Rp1.227.123.914," ungkap Zet Tadung Allo.
"Sedangkan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp22.771.932.330. Kejati sebesar Rp9.541.886.922, para Kejari sebesar Rp13.066.045.408, dan para Cabang Kejari sebesar Rp164.000.000," sambungnya.
Terkahir, Zet Tadung Allo mengatakan, selain dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Bidang Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan milik BUMN dari beban pembayaran fee atas gugatan PKPU Sementara sebesar Rp450.000.000.000.
"Menindaklanjuti program pemerintah dan direktif Presiden, Kejati Sulsel dan jajaran juga telah menangani kasus mafia tanah sebanyak 8 perkara. Di Kejati 6 perkara dan Kejari 2 perkara, sama kasus mafia pupuk sebanyak 1 perkara," kuncinya. (Isak/B)